65 tahun merupakan usia belia bagi sebuah negara
65 tahun bukan waktu yang cukup untuk membenahi segala hal
65 tahun bukan waktu yang cukup untuk memperbaiki segala hal
TAPI
65 TAHUN MERDEKA
CUKUP UNTUK MEMPELAJARI BANYAK HAL
CUKUP UNTUK MEMAHAMI BANYAK KESALAHAN
CUKUP UNTUK SEMUA KESERAKAHAN
CUKUP UNTUK SEMUA PENZOLIMAN DAN PENINDASAN
CUKUP UNTUK SEMUA KEMELARATAN
CUKUP UNTUK SEMUA PEMBODOHAN
CUKUP UNTUK SEMUA PENGORBANAN SIA-SIA
NAMUN BAGAIMANAPUN JUGA
TINGGAL BAGAIMANA KEINGINAN
RAKYAT DAN PARA PEMIMPIN BANGSA INI
MENYIKAPI SEMUA KESALAHAN
MENYIKAPI SEMUA KESALAHAN
TRANSPORTASI MASSAL YANG PENUH MASALAH
KEMISKINAN RAKYAT
GENERASI PUTUS SEKOLAH
PENERTIBAN ATAU KESEWENANGAN
KEMACETAN LALU-LINTAS
POTRET PAHLAWAN RAKYATNYA
Pada kemana ya...?
Zzzzzzz....................
TAPI FASILITASNYA
A. Gaji Anggota DPR-RI
1. Gaji pokok : Rp. 4.200.000,-
2. Tunjangan keluarga: ( Istri : Rp. 420.000,- Anak : Rp. 84.000,-)
3. Uang paket : Rp. 2.000.000,-
4. Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000,-
5. Tunjangan beras : Rp. 126.000,-
6. Tunjangan khusus (PPh) : Rp. 1.723.445,- +
Jumlah Penghasilan Kotor : Rp 18.254.354,-
2. Tunjangan keluarga: ( Istri : Rp. 420.000,- Anak : Rp. 84.000,-)
3. Uang paket : Rp. 2.000.000,-
4. Tunjangan jabatan : Rp. 9.700.000,-
5. Tunjangan beras : Rp. 126.000,-
6. Tunjangan khusus (PPh) : Rp. 1.723.445,- +
Jumlah Penghasilan Kotor : Rp 18.254.354,-
Potongan-potongan
1. – Beras/Bulog : Rp. 0,-
2. – Iuran wajib : Rp. 470.400,-
3. – Pajak penghasilan : Rp. 1.723.445,-
4. – Contra pos : Rp. 0,- +
Jumlah Potongan : Rp. 2.193.845,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
B. Tunjangan Anggota DPR-RI
1. Subsidi langganan listrik dan telepon Anggota DPR RI Periode 2004 – 2009 berdasarkan SK Sekjen No
1. – Beras/Bulog : Rp. 0,-
2. – Iuran wajib : Rp. 470.400,-
3. – Pajak penghasilan : Rp. 1.723.445,-
4. – Contra pos : Rp. 0,- +
Jumlah Potongan : Rp. 2.193.845,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
B. Tunjangan Anggota DPR-RI
1. Subsidi langganan listrik dan telepon Anggota DPR RI Periode 2004 – 2009 berdasarkan SK Sekjen No
23/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 5.500.000,-
2. Tunjangan peningkatan komunikasi intensif berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI No. S-193/MK.2/2005 Tanggal 30 November 2005 dan SK Sekjen No. 11/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 14.140.000,-
3. Tunjangan kehormatan dan alat kelengkapan Dewan: Rp. 3.720.000,-
4. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan sesuai SK Sekjen No. 22/ SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 2.500.000,-
5. Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai SK Sekjen No. 12/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 8.5000.000,-
6. Bantuan penunjang akomodasi berdasarkan SK Sekjen No. 04.A/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 15.000.000,-
Jumlah Tunjangan Kotor : Rp. 49.360.000,-
Potongan tunjangan
1. PPh Psl 21: 15% x Rp. 14.140.000,- : Rp. 2.121.000,-
2. PPh Psl 21: 15% x Rp. 3.720.000,- : Rp. 558.000,-
3. PPh Psl 21: 15% x Rp. 2.500.000,- : Rp. 375.000,-
4. PPh Psl 21: 15% x Rp. 8.500.000,- : Rp. 1.275.000,-
5. PPh Psl 21: 15% x Rp. 15.000.000,- : Rp. 2.250.000,-
Jumlah Potongan Tunjangan : Rp. 6.579.000,-
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,-
TOTAL : Rp. 58.841.500,-
Setiap bulan Anggota DPR menerima penghasilan sebesar Rp. 58.841.500,-
C. ANGGARAN MASA RESES
Untuk kunjungan ke daerah pemilihan, para Anggota DPR diberi anggaran, yaitu:
1. Fasilitas angkutan dalam kota 9 hari x Rp. 520.000,- = Rp. 4.680.000,-
2. Biaya uang harian di daerah 9 hari x Rp. 300.000,- = Rp. 2.700.000,-
3. Biaya representasi 9 hari x Rp. 200.000,- = Rp. 1.800.000,-
4. Biaya penginapan 8 hari x Rp 1.550.000,- = Rp. 12.400.000,-
5. Biaya penyerapan aspirasi rakyat 7 hari x Rp. 4.500.000,- = Rp. 31.500.000,-
TOTAL Rp. 53.080.000,-
D. Fasilitas Anggota DPR-RI
- Asuransi kesehatan Rp 5,5 juta/bulan
- Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan Rp 1.179.300/tahun
- Pemberian kredit mobil Rp 154 juta/tahun
2. Tunjangan peningkatan komunikasi intensif berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan RI No. S-193/MK.2/2005 Tanggal 30 November 2005 dan SK Sekjen No. 11/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 14.140.000,-
3. Tunjangan kehormatan dan alat kelengkapan Dewan: Rp. 3.720.000,-
4. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan sesuai SK Sekjen No. 22/ SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 2.500.000,-
5. Tunjangan penyerapan aspirasi masyarakat sesuai SK Sekjen No. 12/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 8.5000.000,-
6. Bantuan penunjang akomodasi berdasarkan SK Sekjen No. 04.A/SEKJEN/2008 Tanggal 2 Januari 2008: Rp. 15.000.000,-
Jumlah Tunjangan Kotor : Rp. 49.360.000,-
Potongan tunjangan
1. PPh Psl 21: 15% x Rp. 14.140.000,- : Rp. 2.121.000,-
2. PPh Psl 21: 15% x Rp. 3.720.000,- : Rp. 558.000,-
3. PPh Psl 21: 15% x Rp. 2.500.000,- : Rp. 375.000,-
4. PPh Psl 21: 15% x Rp. 8.500.000,- : Rp. 1.275.000,-
5. PPh Psl 21: 15% x Rp. 15.000.000,- : Rp. 2.250.000,-
Jumlah Potongan Tunjangan : Rp. 6.579.000,-
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,-
Jumlah Penghasilan Bersih : Rp. 16.060.500,-
Jumlah Tunjangan Bersih : Rp. 42.781.000,-
TOTAL : Rp. 58.841.500,-
Setiap bulan Anggota DPR menerima penghasilan sebesar Rp. 58.841.500,-
C. ANGGARAN MASA RESES
Setiap empat bulan sekali ada jadwal reses. Lama masa reses sekitar satu bulan. Dalam masa ini, mereka diwajibkan melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Selain itu, mereka juga melakukan kunjungan kerja Komisi dan atau kunjungan kerja atas nama Alat Kelengkapan DPR. Kunjungan atas nama Alat Kelengkapan DPR ini bisa dilakukan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
Untuk kunjungan ke daerah pemilihan, para Anggota DPR diberi anggaran, yaitu:
1. Fasilitas angkutan dalam kota 9 hari x Rp. 520.000,- = Rp. 4.680.000,-
2. Biaya uang harian di daerah 9 hari x Rp. 300.000,- = Rp. 2.700.000,-
3. Biaya representasi 9 hari x Rp. 200.000,- = Rp. 1.800.000,-
4. Biaya penginapan 8 hari x Rp 1.550.000,- = Rp. 12.400.000,-
5. Biaya penyerapan aspirasi rakyat 7 hari x Rp. 4.500.000,- = Rp. 31.500.000,-
TOTAL Rp. 53.080.000,-
D. Fasilitas Anggota DPR-RI
- Asuransi kesehatan Rp 5,5 juta/bulan
- Asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan Rp 1.179.300/tahun
- Pemberian kredit mobil Rp 154 juta/tahun
Sumber data : www.forumkami.com
Bandingkan berapa kalkulasi kebijakan UMR
Bagi rakyat yang telah menggaji dan membayar mereka
Tabel UMR 2010
Akankan sila ke 5 Pancasila dapat terwujud
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"
YANG KORUPTOR
APAKAH SEMUA ITU BELUM CUKUP .....????
i love this blog keep post...
BalasHapusTHANKS BROOOO BEST U BLOG GW MINTA IJIN AGAN COPY PASTE ANE PNY BLOG
BalasHapusPRAY For Indonesia.. T_T
BalasHapus